Kesles Merchant
Ketentuan Layanan
Panduan penggunaan layanan untuk merchant, perangkat QRIS Plus, dan operasional transaksi digital pada aplikasi Kesles Merchant.
Berlaku untuk Merchant Terdaftar
Ketentuan ini berlaku selama merchant menggunakan aplikasi, perangkat, dan layanan transaksi yang disediakan melalui Kesles Merchant. Berlaku efektif sejak Mei 2026.
1. Ruang Lingkup Layanan
Ketentuan ini mengatur penggunaan aplikasi Kesles Merchant, layanan pembayaran QRIS, dan layanan perangkat QRIS Plus yang digunakan merchant untuk menerima transaksi dan memantau operasional usaha. Aplikasi ini dikelola oleh PT Inti Kesles Nusantara, badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
- Layanan hanya dapat digunakan oleh pengguna yang terdaftar dan telah menyelesaikan proses verifikasi merchant (KYC) yang diperlukan.
- Akses fitur tertentu dapat bergantung pada status merchant, status perangkat, kelengkapan data akun, dan persetujuan otoritas terkait.
- Kesles Merchant berhak melakukan pembaruan layanan untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kualitas operasional.
- Layanan ditujukan untuk merchant berusia minimal 18 tahun atau pelaku usaha yang sah secara hukum di Indonesia.
2. Tanggung Jawab Merchant
Merchant bertanggung jawab memastikan seluruh data usaha, identitas pemilik, NIK, NPWP (untuk merchant PKP), rekening bank, alamat, dan informasi kontak yang diberikan adalah benar, lengkap, dan terkini.
- Merchant wajib menjaga kerahasiaan akun, OTP, PIN keamanan, dan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan.
- Merchant tidak diperkenankan meminjamkan akun atau perangkat kepada pihak yang tidak berwenang.
- Setiap perubahan data usaha yang bersifat material harus diperbarui melalui aplikasi atau melalui tim operasional bila diperlukan.
- Merchant bertanggung jawab atas keabsahan dokumen KYC (foto KTP, NPWP, foto outlet) yang diunggah ke aplikasi.
3. Penggunaan Pembayaran dan Perangkat
Merchant dapat menggunakan QRIS statis, QRIS dinamis, atau QRIS Plus sesuai aktivasi layanan yang tersedia pada akun merchant. Penggunaan perangkat harus mengikuti lokasi penempatan dan peruntukan yang telah didaftarkan.
- Merchant wajib memastikan transaksi dilakukan secara sah, nyata, dan sesuai kegiatan usaha yang terdaftar.
- Merchant harus menjaga perangkat dari kerusakan, modifikasi yang tidak sah, atau penggunaan di luar lokasi yang disetujui.
- Gangguan perangkat, transaksi, atau koneksi harus segera dilaporkan melalui saluran bantuan resmi Kesles Merchant.
- Aplikasi memerlukan izin perangkat (kamera untuk dokumen KYC dan pemindaian QR serial number perangkat saat pairing, lokasi untuk verifikasi outlet, dan notifikasi push) sesuai fitur yang digunakan.
4. Biaya dan Penyelesaian Dana
Merchant memahami bahwa penggunaan layanan dapat dikenakan biaya MDR (Merchant Discount Rate), biaya layanan, atau biaya operasional lain sesuai program yang berlaku. Rincian biaya ditampilkan pada informasi kontrak dan kewajiban merchant.
- Dana transaksi diproses sesuai ketentuan mitra pembayaran dan status transaksi yang berhasil.
- Potongan biaya akan diperhitungkan sebelum dana bersih ditampilkan atau dicairkan ke rekening merchant.
- Perubahan skema biaya akan disampaikan melalui aplikasi, kontrak, atau komunikasi resmi lainnya minimal 14 hari sebelum berlaku.
- Refund dan dispute akan ditangani sesuai kebijakan refund dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
5. Pembatasan, Penangguhan, dan Pengakhiran
Kesles Merchant berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses merchant apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan layanan, data tidak valid, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko operasional maupun hukum.
- Status merchant dapat berubah menjadi Diajukan, Review, Aktif, Suspend, atau Tidak Ada sesuai hasil pemeriksaan.
- Akses fitur tertentu dapat dibatasi sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Merchant dapat menghubungi tim support untuk memperoleh penjelasan atas status akun atau tindak lanjut yang diperlukan.
- Penghentian layanan tidak menghapuskan kewajiban yang timbul sebelum penghentian, termasuk kewajiban perpajakan dan kepatuhan.
6. Hak Kekayaan Intelektual & Larangan
Aplikasi Kesles Merchant beserta seluruh konten, merek, logo, dan perangkat lunaknya adalah milik PT Inti Kesles Nusantara dan dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual Indonesia.
- Dilarang melakukan reverse engineering, dekompilasi, atau modifikasi tidak sah terhadap aplikasi.
- Dilarang menggunakan layanan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran hukum lainnya.
- Dilarang mengakses sistem secara tidak sah, mengirim malware, atau mengganggu operasi layanan.
- Pelanggaran dapat berakibat pada penghentian layanan dan/atau tindakan hukum.
7. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah; bila tidak tercapai, akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Jakarta.
- Tanggung jawab Kesles Merchant dibatasi sebesar nilai transaksi yang dibayarkan dalam 12 bulan terakhir.
- Force majeure (bencana alam, gangguan jaringan, regulasi pemerintah) membebaskan kedua pihak dari kewajiban selama kondisi berlangsung.
- Pengaduan konsumen dapat juga disampaikan melalui Bank Indonesia atau OJK sesuai ruang lingkup yang berlaku.
8. Pembaruan Ketentuan & Kontak
Ketentuan dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk mengikuti regulasi atau peningkatan layanan. Versi terbaru selalu tersedia di aplikasi dan di halaman ini.
- Pemberitahuan pembaruan akan disampaikan melalui aplikasi, email, atau notifikasi push minimal 14 hari sebelum berlaku.
- Kelanjutan penggunaan layanan setelah tanggal efektif berarti merchant menyetujui ketentuan yang diperbarui.
- Pertanyaan terkait ketentuan ini dapat diajukan ke legal@kesles.com.
- Versi efektif: Mei 2026.