Kesles Merchant
Kebijakan Privasi
Penjelasan mengenai pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan perlindungan data merchant selama menggunakan aplikasi dan layanan Kesles Merchant.
Privasi dan Keamanan Data
Kebijakan ini tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berlaku efektif sejak Mei 2026.
1. Data yang Dikumpulkan
Kesles Merchant mengumpulkan data yang diperlukan untuk pendaftaran merchant, verifikasi akun (KYC), pengoperasian perangkat, pemrosesan transaksi, dukungan operasional, kepatuhan regulasi, dan peningkatan layanan.
- Identitas pribadi: nama lengkap, NIK, foto KTP, foto selfie/liveness, nomor WhatsApp, email, tanggal lahir.
- Data usaha: nama merchant, kategori usaha, NPWP (untuk merchant PKP), foto outlet, foto produk, alamat outlet.
- Data finansial: nomor rekening bank, nama pemilik rekening, riwayat transaksi (nominal, waktu, metode pembayaran).
- Data lokasi: koordinat GPS outlet (dengan persetujuan eksplisit) untuk verifikasi keberadaan usaha merchant secara fisik dan pencegahan fraud merchant palsu.
- Data perangkat: model, OS version, identifier unik, FCM push token, IP address, log aktivitas keamanan.
- Data interaksi: preferensi notifikasi, status akun, riwayat dukungan, feedback yang Anda kirim.
2. Tujuan Penggunaan Data
Data digunakan secara terbatas dan proporsional untuk menjalankan layanan secara aman, akurat, dan sesuai kebutuhan merchant maupun kepatuhan regulasi.
- Verifikasi identitas pengguna (KYC), pengelolaan status merchant, dan aktivasi layanan QRIS Plus.
- Pemrosesan transaksi pembayaran, settlement dana, dan pencegahan penipuan (fraud detection).
- Pemenuhan kewajiban hukum dan regulasi: Bank Indonesia, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK.
- Pengiriman notifikasi transaksi, status akun, promo, dan pemberitahuan operasional yang relevan.
- Analitik internal yang dianonimkan untuk peningkatan kualitas dan keamanan layanan.
3. Izin Aplikasi (Permission Android)
Aplikasi meminta izin perangkat hanya untuk fitur yang Anda gunakan. Anda dapat menolak atau mencabut izin kapan saja melalui pengaturan perangkat, namun fitur terkait dapat tidak berfungsi.
- Kamera: mengambil foto KYC (KTP, selfie, outlet, produk) dan memindai QR serial number perangkat QRIS Plus saat proses pairing.
- Lokasi (GPS): verifikasi keberadaan usaha merchant secara fisik untuk mencegah pendaftaran QRIS merchant palsu (anti-fraud) — hanya saat Anda memberi izin eksplisit.
- Notifikasi: mengirim pemberitahuan transaksi masuk dari perangkat QRIS Plus, status settlement, dan informasi operasional.
- Penyimpanan/Media: mengunggah foto produk, foto outlet, atau dokumen pendukung KYC.
- Audio (output): pengumuman suara transaksi via Text-to-Speech (TTS) — tidak merekam audio dari mikrofon.
4. Berbagi dan Akses Data
Akses terhadap data dibatasi sesuai prinsip kebutuhan minimum (need-to-know basis). Data dibagikan hanya untuk tujuan layanan, kepatuhan, keamanan, atau atas dasar hukum yang berlaku.
- Tim internal Kesles yang berwenang: untuk verifikasi, dukungan operasional, dan pemeliharaan layanan.
- Mitra Penyedia Jasa Pembayaran (PSP) dan Bank: untuk routing transaksi QRIS dan settlement dana.
- Penyedia infrastruktur cloud (data center di Indonesia): hosting aplikasi, database, dan layanan pesan.
- Penyedia layanan analitik & monitoring: hanya data teknis tanpa informasi identitas pribadi.
- Otoritas regulator (Bank Indonesia, OJK, DJP, PPATK) atau penegak hukum: hanya bila diwajibkan oleh hukum.
- Kesles Merchant tidak menjual data pribadi merchant kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial.
5. Keamanan dan Penyimpanan Data
Kesles Merchant menerapkan pengamanan teknis dan operasional yang wajar untuk melindungi data dari akses tidak sah, perubahan yang tidak semestinya, kebocoran, atau penyalahgunaan.
- Enkripsi data saat transmisi (TLS 1.2+) dan saat penyimpanan (encryption at-rest pada database).
- Akses sistem dilindungi dengan autentikasi berlapis dan audit log seluruh aktivitas akses data.
- Data transaksi disimpan minimum 5 tahun sesuai UU No. 28 Tahun 2007 (KUP) Pasal 28 dan ketentuan Bank Indonesia.
- Data identitas (KYC) disimpan selama akun aktif dan 5 tahun setelah penutupan akun untuk audit.
- Data dianonimkan atau dihapus secara aman setelah masa retensi terlewati.
- Merchant tetap bertanggung jawab menjaga kerahasiaan akun, OTP, PIN, dan perangkat yang digunakan.
6. Hak Anda Berdasarkan UU PDP
Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut atas data pribadi Anda:
- Hak akses: meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda.
- Hak koreksi: memperbaiki data pribadi yang tidak akurat atau usang.
- Hak penghapusan: meminta penghapusan data pribadi (subject to kewajiban retensi hukum).
- Hak pembatasan pemrosesan: meminta pembatasan penggunaan data dalam kondisi tertentu.
- Hak portabilitas: menerima data Anda dalam format yang dapat dibaca mesin.
- Hak menolak: menolak pemrosesan data untuk pemasaran atau profiling.
- Hak menarik persetujuan: kapan saja, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya.
- Hak menyampaikan keluhan ke otoritas pelindungan data atau lembaga pengawas terkait.
- Permintaan dikirim ke dpo@kesles.com dan akan ditanggapi dalam maksimal 30 hari kerja.
7. Anak di Bawah Umur
Layanan Kesles Merchant ditujukan untuk pelaku usaha dewasa berusia minimal 18 tahun. Kami tidak secara sengaja mengumpulkan data dari anak di bawah umur.
- Bila Anda mengetahui ada anak di bawah umur menggunakan layanan, segera hubungi kami untuk penghapusan akun dan data.
- Verifikasi usia dilakukan saat pendaftaran KYC.
8. Pembaruan Kebijakan & Kontak
Kebijakan ini dapat diperbarui untuk mengikuti regulasi atau peningkatan layanan. Versi terbaru selalu tersedia di aplikasi dan di halaman ini.
- Pemberitahuan pembaruan disampaikan melalui aplikasi, email, atau notifikasi push minimal 14 hari sebelum berlaku.
- Pengontrol Data (Data Controller): PT Inti Kesles Nusantara, Jakarta Selatan, Indonesia.
- Data Protection Officer (DPO): dpo@kesles.com.
- Pertanyaan umum privasi: merchantsupport@kesles.com / 0823-5551-7020.
- Versi efektif: Mei 2026.